Dosen Wali Menurut Tel-U VS Menurut Kopertis


Kemarin kan saya bercerita mengenai workshop dosen wali yang diadakan PPDU Tel-U, nah sekarang saya ingin lebih jauh menggali konsep dosen wali yang diajukan oleh Kopertis. Kita lihat, apakah sejalan atau ada perbedaan?

Kajian ini bersifat trivial, karena saya tidak meggunakan sumber utama seperti SK, Peraturan dan Perundangan atau produk SK lainnya. Yang saya gunakan disini hanya berdasarkan artifak sekunder yang dikeluarkan masing – masing pihak. Untuk yang Tel-U saya mengambilnya dari slide presentasi saat workshop perkuliahan kemarin. Sementara yang dari Kopertis saya mengambilnya dari laman web http://www.kopertis12.or.id/2012/10/14/seputar-penasihat-akademik-atau-dosen-wali.html yang dibuat oleh Kopertis 12. Ini memang jauh dari akurasi karena harusnya saya ngambil dari kopertis wilayah Jawa Barat. Sambil saya mau nanya juga ke Anda semua, apakah produk peraturan tiap kopertis beda atau sama?

Definisi Dosen Wali

Menurut Tel-U definisi dosen wali adalah :

Dosen yang ditugaskan oleh Dekan berdasarkan Keputusan Rektor untuk memberikan bimbingan studi kepada Mahasiswa, sesuai dengan kondisi dan potensi setiap mahasiswa, agar dapat mencapai hasil belajar yang optimal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

BimbinganStudi adalah bimbingan akademik dan non akademik yang mendukung akademik.

Menurut Bu Fitri di Kopertis 12, definisi dosen wali adalah :

Penasihat Akademik atau Dosen Wali tugasnya membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik selama menempuh studi Program, perincian tugasnya diatur dan ditetapkan masing-masing Perguruan Tinggi dalam peraturan akademiknya.

Komentar

Ini sudah sejalan menurut saya, karena memang perincian dari tugas dosen wali diserahkan ke masing – masing Perguruan Tinggi.

Jumlah Mahasiswa

Berapa jumlah mahasiswa maksimal untuk seorang dosen wali? Menurut Kopertis yang dijawab oleh Bu Fitri sesuai dengan peraturan DIkti :

Jumlah mahasiswa yang dibimbing oleh Dosen Wali disesuai dengan beban kerja normal seorang dosen tetap yang dijelaskan dalam Surat Dirjen Dikti no. 3298/D/T/99
Di Lampiran I Surat Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 tentang Beban Kerja Normal seorang Dosen Tetap
Penjelasan butir (3)
Perwalian mahasiswa :
Beban normal dosen wali adalah 20 orang mahasiswa per semester sehingga dosen mengenal setiap mahasiswa yang dibinanya. Untuk hal tersebut dosen menyediakan waktu minimal 1 jam per minggu untuk konsultasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswanya.
Di workshop kemarin saya lupa bertanya kalau di Tel-U berapa jumlah maksimal seorang dosen membina mahasiswa wali. Tapi setahu saya satu kelas itu dibagi 2 untuk dipegang oleh 2 dosen wali. Jadi kalau satu kelas ada 38 mahasiswa, maka satu dosen wali membina 19 mahasiswa.

Komentar

So far, masih sesuai dengan peraturan DIkti. Oya, nanti kan tiap prodi di akreditasi, tentu kalau dosen wali membina lebih dari 20 nilai akreditasi prodi tersebut akan minim.

Pertemuan tatap muka dalam satu semester

Di bagian kewajiban dosen wali pada slide workshop, dijelaskan bahwa pertemuan tatap muka dosen wali adalah 3 kali;

Membuat jadwal pertemuan dengan Mahasiswa perwaliannya minimal 3x per semester dan memiliki nomer kontak Mahasiswa.

Sementara bu fitri di Kopertis menyarankan 1 kali seminggu sesuai Di Lampiran I Surat Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 tentang Beban Kerja Normal seorang Dosen Tetap.

Penjelasan butir (3)
Perwalian mahasiswa :
Beban normal dosen wali adalah 20 orang mahasiswa per semester sehingga dosen mengenal setiap mahasiswa yang dibinanya. Untuk hal tersebut dosen menyediakan waktu minimal 1 jam per minggu untuk konsultasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswanya.

Komentar

Jelas, beban pertemuan yang ditetapkan Tel-U masih lebih ringan yang ditetapkan dikti. Alhamdulilah..

Kesimpulan

Jadi, aturan yang diberlakukan tidak berbeda jauh antara Dikti dan Tel-U. Bu Fitri menjelaskan kesimpulan yang lebih detail dengan ditambahkan beban BKD berkaitan dengan SKS dosen :

Tugas Penasihat Akademik diatur masing-masing PT, jumlah mahasiswa yang dibimbing idealnya (angka BKD normal) tidak melebihi 20 orang per semester. Dalam perhitungan kum dosen, PA termasuk di kegiatan A (kegiatan bidang pendidikan dan pengajaran), tidak dinilai banyaknya mahasiswa, selama menjadi PA tiap semester peroleh kum sebanyak 2 sks (silakan baca Pedoman PAK dosen tabel 1 butir no. 9). Kalo untuk perhitungan BKD termasuk di Kegiatan D (penunjang), setiap 12 orang mahasiswa peroleh 1 sks per semester, jumlah yang dibimbing dihitung proporsional dari setiap 12 mahasiswa 1 sks, contoh untuk 5 mahasiswa = 5 : 12 x 1 sks (silakan baca rubrik penjelasan Lampiran V BKD dosen hal 39 bidang kegiatan penunjang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *